Seberapa meresahkannya Omnibus Law?
Yap, tepat hari ini disahkan pula UU Cipta Kerja atau sering disebut Omnibus Law.
Memang nya apa sih yang membuat resah…
Coba simak yuk.. Ini aku repost dari postingannya BEM KEMA UNPAD:
sekarang gini, sebelum disahkannya UU cipta kerja ini, sudah banyak loh yang akhirnya dilanggar, misal upah buruh lembur yang ga dibayar, amdal untuk pembangunan ga sesuai atau dipaksakan, pembukaan lahan tanpa reboisasi untuk kompensasi, dsb.
Karena apa? Mau gamau, beban yang diterima pegawai apalagi sebagai suami atau pencari nafkah keluarga tentu akan berdampak pada anggota keluarga juga, entah istri maupun anak-anak. Entah cemberut di rumah, jadi ogah-ogahan kerja, jiwa dirumah tapi pikiran di kerja, dst.
Kemudian adanya cipta kerja ini, mungkin apa yang bisa kita perbuat? Semoga ayah kita, suami kita, keluarga kita sebagai tulang punggung keluarga terutama, yang bekerja di perusahaan maupun pabrik, mendapatkan dan berada di lingkungan kerja yang pemimpinnya bijak.
Gara-gara kejadian meresahkan hari ini, terutama terkait pengupahan buruh dan pegawai aku jadi ingat kisah teladan yang pernah diceritakan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Abdullah bin Umar dst…
Ini salah satu kisah teladan favoritku, apalagi cerita pemuda ketiga bagaimana ia melipat gandakan bahkan berkali kali lipat upah pegawainya yang hari itu tidak dapat mengambil upah karena urusan tertentu.
Kebayang ga sih, ada ga adanya UU cipta kerja, kalau aja pekerjanya giat tulus dan loyal kemudian pemimpinnya pun memenuhi hak pegawai nya apalagi sampai ikut memahami kondisi pegawainya, wah nikmat sekali itu. Ga ada lagi namanya kesalahpahaman ataupun suudzon antara pegawai dan bos, pun apa yang kita kerjaan juga jadi ga mengeluh karena merasa apa yang dikerjakan mumpuni dengan upahnya sehingga tidak melulu yang dipikirkan keuangan duniawi, tapi bagaimana agar tidak memberi dampak negatif pada alam (ciptaan Tuhan, dan mendapat ridho dari Allah SWT.